Menu

Layanan Pengaduan UIN SAIZU

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan UIN SAIZU.

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Yang dapat dilaporkan :
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.


Syarat Dumas yang dapat diproses :

A. Mencantumkan Identitas Pelapor

  1. Individu - Mahasiswa UIN Saizu (nama, NIM, Fakultas/Prodi);
  2. Individu - Pegawai UIN Saizu (nama, NIP/FingerID, Dosen/Tendik);
  3. Masyarakat (Nama, NIK, Alamat, Notlp, Usia);

B. Mencantumkan Identitas Terlapor

C. Menyampaikan kronologi dengan mencantumkan keterangan waktu (tanggal, bulan, tahun) terjadinya peristiwa/tindakan yang dilaporkan, Satuan Kerja yang dilaporkan, harapan laporan di Inspektorat Jenderal dan memberikan data dan bukti dukung pengaduan

Dumas tidak dapat diterima/diproses jika :

  • Substansi Dumas sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
  • Substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Cara menyampaikan laporan/pengaduan :

  • Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI
  • Email ke: [email protected]
  • Datang atau bersurat ke: Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan dan/atau satuan kerja terkait.

Sebelum Lapor, Utamakan Musyawarah dalam Penyelesaian Masalah